Pengamat Desak Pemkab Mojokerto Terapkan Aturan Kasek Maksimal Dua Periode | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengamat Desak Pemkab Mojokerto Terapkan Aturan Kasek Maksimal Dua Periode

Rabu, 01 Juli 2015 22:47 WIB

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas terkait di lingkungan diminta untuk menerapkan aturan masa jabatan kepala sekolah (kasek) maksimal dua periode, sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Jika masa jabatan lebih dari dua periode atau delapan tahun, jelas melanggar aturan.

Penegasan ini dikatakan pengamat pendidikan, H Ubaidillah, yang menyatakan, masa jabatan kepala sekolah sudah diatur dan tidak boleh lebih dari dua periode alias delapan tahun masa menjabat. "Di dalam peraturan tersebut, kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode harus diganti kalau sudah habis masa jabatannya," bebernya, Rabu (1/7).

Dia menambahkan, adanya pembatasan dua periode ini untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada guru yang mempunyai potensi menjadi kepala sekolah.

1 2

 

 Tag:   Pemkab Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video