Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 26 Oktober 2023 15:10 WIB
"Ini artinya yang diperbolehkan belanja dari produk-produk impor itu maksimal hanya 5 persen saja dari total anggaran pengadaan barang dan jasa," ucap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Pemkot Mojokerto juga berencana memasukkan poin tersebut dalam Perjanjian Kerja (PK). Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk komitmen serius dari perangkat daerah untuk menjalankan peraturan yang ada.
Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Muraji, menyatakan untuk transaksi e-Purchasing, yaitu pengadaan pembelian barang/ jasa melalui sistem katalog elektronik, minimal sebanyak 30 persen.
Ia berharap, semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan komitmen tersebut. Mengingat jika ketentuan tidak terpenuhi, akan berpengaruh pada penurunan dana transfer yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemkot. (yep/mar)