Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 26 Oktober 2023 15:10 WIB

Sosialisasi Draft Perwali tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemkot Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Sosialisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan . Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan peraturan yang ada.

"Sebelum perwali ini diundangkan, masing-masing perangkat daerah harus memahami kebijakan besar di dalam kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang 2024, di bawah kewenangan ," kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Kamis (26/10/2023).

Salah satu poin bahasan yang ditambahkan dalam juknis tahun 2024 yaitu perihal target PDN, UMK dan e-Purchasing yang diatur pada Pasal 71 ayat 1 (A), (B), dan (C). Dimana tahun sebelumnya belum diatur.

Perihal tersebut sejatinya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018). Namun, keberadaan Perwali menunjukkan penegasan terhadap implementasi aturan belanja Produk Dalam Negeri melalui penyedia sebesar 95 persen.

"Ini artinya yang diperbolehkan belanja dari produk-produk impor itu maksimal hanya 5 persen saja dari total anggaran pengadaan barang dan jasa," ucap , sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

juga berencana memasukkan poin tersebut dalam Perjanjian Kerja (PK). Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk komitmen serius dari perangkat daerah untuk menjalankan peraturan yang ada.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Muraji, menyatakan untuk transaksi e-Purchasing, yaitu pengadaan pembelian barang/ jasa melalui sistem katalog elektronik, minimal sebanyak 30 persen.

Ia berharap, semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan komitmen tersebut. Mengingat jika ketentuan tidak terpenuhi, akan berpengaruh pada penurunan dana transfer yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemkot. (yep/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video