Pemkab Kudus Bandingkan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dan Kewilayahan dengan Kota Kediri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 16 November 2023 20:48 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri menerima kunjungan kerja Pemkab Kudus, Rabu (15/11/2023). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka studi komparasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kewilayahan kecamatan/kelurahan.
Agenda tersebut bertujuan untuk mengetahui atau menguji perbedaan, menemukan persamaan dari penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kota Kediri dengan Kabupaten Kudus. Kabag Pemerintahan Pemkot Kediri, Ade Trifianto, mengatakan bahwa pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas sejumlah hal
BACA JUGA:
Upaya Lindungi Konsumen, Pemkot Kediri Gelar Monitoring Harga Komoditas di Pasar Setono Betek
Dipimpin Doa Siswa, Bupati Kediri Ikut Cicipi Hidangan Uji Coba Makan Siang Gratis
Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau, Pemkot Kediri Kembali Gelar GPM
Wujudkan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, Pemkot Kediri Ikuti Rakor Kemendagri
Adapun beberapa hal yang dimaksud yakni, membandingkan pelaksanaan dalam hal penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Kudus dan Kota Kediri, untuk mengetahui penggunaan dana DBHCHT di Kota Kediri pada tingkat kecamatan dan kelurahan, serta untuk mengetahui terkait seperti apa pelimpahan kewenangan yang ada di Kota Kediri.
“Karena mereka sebelumnya mendengar kabar jika Prodamas Plus berhasil dilakukan di Kota Kediri, maka dari itu mereka ingin mempelajari sistem yang kita gunakan terkait penggunaan dana desa. Selain itu mereka ingin mengetahui penggunaan dana DBHCHT manfaatnya dirasakan sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata Ade.
Terkait pelimpahan wewenang, ia menjelaskan di Kota Kediri tidak memiliki Perwali khusus terkait pelimpahan kewenangan, dan jika ada maka itu ialah Perwali yang dibuat sebelum Undang-undang nomor 23 tahun 2014 terbit. Sehingga, membuat dasar hukum di Perwali sebelumnya sudah tidak relevan lagi.
"Sudah pernah kita diskusikan ke Pemerintah Pusat terkait pelimpahan kewenangan ini. Namun keputusan dari Pemerintah Pusat Kota Kediri dirasa tidak memerlukan pelimpahan kewenangan karena melihat wilayah Kota Kediri yang tidak besar hanya terbagi dari 3 Kecamatan dan 46 Kelurahan serta radius jangkauan juga tidak terlalu jauh," paparnya.