Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya

Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 25 Desember 2023 17:30 WIB

Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya. Foto: Ist

Maka dari itu, jika dan tidak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Berikut tahap penanganan kartu tol yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya kartu tol oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya kartu tol maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

(ans) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video