Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya

Editor: Annisa'a Ambarnis
Senin, 25 Desember 2023 17:30 WIB

Apakah Jika Kartu Tol Hilang akan Terkena Denda? Berikut Penjelasannya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengendara mobil perlu memastikan keberadaan atau kartu tol sebelum melakukan perjalanan. Pasalnya, jalan tol luar kota pada umumnya menggunakan sistem tertutup. Sistem tersebut membutuhkan satu kartu untuk satu kendaraan.

Sistem tersebut membuat pemilik mobil tidak dapat meminjam kartu tol milik orang lain atau kartu tol yang berbeda.

Jagalah kartu tol Anda agar tidak sampai hilang. Sebab, jika hilang pengendara akan dikenakan denda yang cukup tinggi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Maka dari itu, jika dan tidak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Berikut tahap penanganan kartu tol yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya kartu tol oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya kartu tol maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

(ans) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video