OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho, LPS Beri Perlindungan ke Nasabah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho, LPS Beri Perlindungan ke Nasabah

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Kamis, 01 Februari 2024 19:13 WIB

Salah satu nasabah saat mengurus klaim pembayaran di Bank Syariah Indonesia di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Foto: ROCHMAT SAIFUL ARIS/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto dicabut , Lembaga Penjamin Simpanan () bergerak cepat dengan mulai melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada para nasabah di tahap pertama, Kamis (1/2/2024).

Penjabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Divisi Kehumasan , Nur Budiantoro, mengatakan bahwa pembayaran itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, salah satunya yakni menjamin simpanan nasabah perbankan. 

Setelah melalui proses, pihaknya mulai melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPRS Mojo Artho. Ia menyatakan, memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada hari ini, mengundang teman-teman media, ingin meng-update mengenai informasi perkembangan penanganan BPRS Mojo Artho di Mojokerto. Memenuhi amanat dari undang-undang sejak bank itu dicabut izin usahanya, telah mengambil alih tentang dalam posisi bank sudah tidak beroperasi," paparnya.

"Kita mulai melakukan verifikasi data nasabah untuk kita siapkan pembayarannya. Alhamdulillah, hanya dengan waktu 3 hari kerja, kita sudah selesai verifikasi data, ada 82 persen dari rekening sudah selesai kita verifikasi, yang jumlahnya total rekening simpanan BPRS Mojo Artho ini mencapai 20.146 rekening. Kemudian, kita verifikasi lagi sampai hari ini, yang dapat pembayaran 16.489 tahap pertama," imbuhnya.

, kata Budi, sengaja mendahulukan para nasabah yang nilainya kecil-kecil. Setelah itu, akan diproses. Sedangkan, pengumuman mengenai mekanisme pembayaran jadi nasabah cukup datang ke bank pembayar yang sudah ditetapkan, seperti sejumlah BSI (Bank Syariah Indonesia) yang telah ditunjuk oleh .

"Para nasabah yang belum menerima verifikasi pembayaran, jangan tergesa-gesa untuk datang di BSI, supaya tidak terjadi antrean panjang atau menumpuk. Semua tetap akan menerima pelayanan maksimal dari di BSI-BSI yang telah ditunjuk. Untuk itu, informasi maupun pengumuman ini dapat dilihat di beberapa media lokal dan nasional bagi para nasabah Bank Mojoarto Mojokerto yang belum mengetahuinya," pungkasnya.

Sementara itu, Nur Fauziah sebagai salah satu nasabah BPRS Mojo Artho mengaku bersyukur karena dibantu dan dipermudah klaim pembayarannya oleh melalui BSI, "Terima kasih banyak buat jajaran yang telah membantu kami." (ris/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video