Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo-Gibran, Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Sudah Ditelusuri
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Hendro Suhartono
Kamis, 01 Februari 2024 20:52 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Terkait laporan atas dugaan pelanggaran kampanye Paslon Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo-Gibran tentang pembagian becak listrik, Bawaslu Kota Madiun melakukan pendalaman kasus pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Nugroho mengatakan, pihaknya hingga saat ini melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran kampanye capres dan cawapres nomor urut 2.
BACA JUGA:
Ciptakan Kondusivitas, 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Deklarasi Kampanye Damai
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Bawaslu Kota Madiun Sosialisaikan Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pilkada Serentak
Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
“Kami masih terus melakukan penelusuran terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye Capres dan Cawapres nomor 2. Dan kami juga melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak bisa saya sebutkan disini" terang Wahyu pada jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, hal ini merupakan tugas dari Bawaslu yang telah tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama pada pasal 101 dan pasal 104, yaitu Bawaslu mempunyai tugas kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Umum.
"Adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu secara konstitusional sebagaimana mandat dan Amanat dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 101 dan pasal 104 Bawaslu mempunyai tugas kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk tahapan kampanye," tegasnya.