Cara Praktis Cetak Akta Kelahiran secara Online
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 26 Juli 2024 07:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Akta kelahiran saat ini sudah bisa dicetak secara mandiri. Masyarakat hanya perlu memiliki file akta kelahiran dalam format pdf yang dikirim petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau mengunduh dari Aplikasi Layanan Online Kemendagri.
Adanya kemudahan mencetak akta kelahiran secara mandiri ini dapat membuat masyarakat tidak perlu ke kantor Dukcapil apabila akta kelahiran rusak atau hilang.
BACA JUGA:
Cara Membuat Kue Putu Ayu Manis Gurih
Cara Membuat Kue Bolu Pandan Enak dan Praktis
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2024
Resep Puding Roti Tawar Pisang Lezat dan Praktis
Ketentuan cetak akta kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
Akta kelahiran harus dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Masyarakat juga bisa mencetak akta kelahiran menggunakan kertas putih polos jenis F4.
Namun, akta kelahiran yang dicetak dalam kertas putih jenis F4 akan dianggap sebagai fotokopi dari dokumen aslinya saja.
Akta kelahiran yang dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram tetap memiliki kekuatan hukum. Hal itu dibuktikan dengan adanya kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetaki.
Kode QR tersebut sebagai penanda keaslian dokumen, serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut cara cetak akta kelahiran secara mandiri:
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dukcapil atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil.