Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 06 September 2024 21:02 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar, Siska Wati, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat (6/9/2024). Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Kendati demikian, tidak ada uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa. JPU KPK, Rikhi BM, menyebut Siska Wati memenuhi unsur dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
"Terdakwa kami tuntut hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Menurut dia, terdakwa sebagaimana didakwakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Siska Wati turut andil dalam pemotongan insentif atau hak-hak pegawai BPPD.
Dengan terbukti adanya pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, JPU KPK meminta majelis hakim agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp300 juta. Namun, akan dijatuhkan pidana pengganti dengan pidana tambahan selama 4 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.