Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 06 September 2024 21:02 WIB
Hal yang meringankan bagi Siska Wati, yakni terdakwa tidak ikut menikmati hasil pemotongan insentif tersebut, dan tidak pernah menjalani hukuman semasa hidupnya.
"Karena terdakwa di fakta persidangan atau bukti lain tidak ikut menerima hasil pemotongan insentif. Dia tugasnya hanya melakukan pemotongan uang untuk kepentingan Ari Suryono dan Ahmad Muhdlor Ali," ungkapnya.
Selepas JPU KPK rampung membacakan draft tuntutan hampir sekitar 30 menit, Majelis Hakim diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan kepada terdakwa membacakan pleidoi.
Namun, kuasa hukum Siska Wati meminta untuk diberikan waktu. Oleh karena itu, ketua majelis hakim menjadwalkan pembacaan pleidoi akan digelar pada Jumat (13/9/2024). (cat/mar)