Kasus Lansia Ditipu Anak Kos, Polrestabes Surabaya Periksa 5 Saksi
Editor: Arief
Senin, 23 September 2024 21:04 WIB
Kemudian, terduga pelaku membahas bangunan yang digunakan untuk laundry yang hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, Tri mengetahui bahwa Maria memiliki tempat kos lain di Jalan Tenggilis Lama III B, dan menyarankan agar tempat tersebut digunakan sebagai ruko.
Maria merasa ada persekongkolan antara Tri dan Permadi soal pemecahan SHM. Hal itu, karena dirinya tak diberi kesempatan untuk membaca surat yang disodorkan.
Maria juga mengaku, bahwa Tri telah menjual dua SHMnya kepada Permadi. Kemudian, terduga pelaku menghilang saat diminta klarifikasi soal penjualan SHMnya.
"Saya ke PTUN dan saat sidang terungkap bahwa itu adalah surat hibah, tetapi saya tidak pernah mendapatkan salinannya. Saya sudah tertipu dua aset; di Tenggilis Permai ternyata surat jual beli, sedangkan di Tenggilis Lama adalah hibah," kata Maria. (rif)