Mulai Besok, Bu Min Jabat Plt Bupati Gresik hingga 25 November 2024
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 24 September 2024 09:29 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah atau yang akrab disapa Bu Min, bakal menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gresik selama 58 hari, terhitung sejak 25 September hingga 25 November 2024.
Hal itu merupakan tindak lanjut usai Fandi Akhmad Yani selaku bupati cuti untuk mengikuti pesta demokrasi November mendatang. Ia akan cuti mulai 25 September hingga 25 November, tepatnya pada saat musim kampanye hingga coblosan Pilkada 2024.
BACA JUGA:
Di Hadapan Kades se-Gresik, Gus Yani Berterima Kasih dan Pamit Cuti untuk Maju Pilbup
Gandeng Dekranasda dan BKMS, Pemdes Kandangan Gresik Adakan Pelatihan Membuat Tas
Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Penunjukkan Bu Min sebagai Plt Bupati Gresik dilakukan oleh Gubernur Jatim untuk melaksanakan tugas, dan kewenangan sebagai Kepala Daerah di Kota Pudak, di mana telah melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang diserahkan langsung oleh Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono, pada Senin (23/9/2024).
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepala daerah yang ikut serta dalam Pemilu diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye hingga selesai masa pemilihan. Bu Min menyampaikan kesiapannya dalam mengemban amanah.