Hadiri Deklarasi KPU, Pj Bupati Bangkalan: PNS Boleh Ikut Kampanye, Tapi Dilarang Dukung Paslon
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Muzammil
Selasa, 24 September 2024 22:36 WIB
"Kampanye harus dilakukan sesuai aturan, dan di sini Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan saat pelaksanaan berlangsung," terangnya.
Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie, M.Si menegaskan PNS diperbolehkan untuk menghadiri kegiatan kampanye dari pasangan calon.
Namun tidak diperkenankan menggunakan atribut ataupun mendukung salah satu pasangan calon.
“PNS boleh menghadiri kampanye tapi tidak boleh beratribut ataupun mendukung karena mereka punya hak pilih. Sehingga didepan tidak boleh mensosialiasikan hanya cukup mendengarkan saja”, ujarnya.
Kemudian dalam kesempatan ini ia juga mengapresiasi adanya perputaran ekonomi masyarakat dalam proses kampanye pilkada Bangkalan.
“Saya harap masyarakat tetap ceria, apalagi ada ada perputaran ekonomi, ada pkl dan pembisnis kaos bisa berjualan atribut dengan suka cita. Terimakasih sudah menggerakkan perekonomian masyarakat”, pungkasnya.(mil/ida/uzi/van)