Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 24 September 2024 22:39 WIB
Selanjutnya, Komisi III membidangi pembangunan, melakukan pengawasan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan sejumlah OPD lain.
Adapun, Komisi IV membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, melakukan pengawasan kepada Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Ibnu Sina, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan sejumlah OPD lain.
"Keempat AKD tersebut yang akan menjalakan fungsi pengawasan sesuai dengan OPD mitra masing-masing," terangnya.
Sementara untuk fungsi legislasi, DPRD Gresik melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang akan menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda), baik prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik) maupun inisiatif DPRD Gresik.
"Rancangan rerda untuk payung hukum kegiatan yang ada di Kabupaten Gresik menjadi wewenang Bapemperda seperti yang diatur dalam rancangan tatib DPRD," bebernya.
Adapun fungsi anggaran, tambah Mohammad, melalui Badan Anggaran (Banggar) yang dipimpin pimpinan DPRD (ex office), tugasnya membahas anggaran setiap tahun anggaran, baik di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) maupun APBD-Perubahan.
"Tugas Banggar juga sudah diatur dalam rancangan Tatib. Di mana, dalam tugas anggaran, Banggar melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," jelasnya.
Dalam rancangan Tatib DPRD Gresik juga diatur aturan main rapat. Seperti rapat paripurna yang melibatkan eksekutif (Pemkab Gresik).
"Rapat paripurna yang melibatkan pemerintah, maka bupati atau wabup wajib hadir. Tidak boleh diwakilkan sekda," katanya.
Meski demikian, tambah Mohommad, mayoritas pasal per pasal dalam rancangan Tatib DPRD Gresik yang baru tidak banyak merubah nomenklatur.
"Ya, meski ada sejumlah perubahan (tambahan) pasal per pasal, kebanyakan masih seprti Tatib No. 1 Tahun 2019," pungkasnya. (hud/adv)