Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 24 September 2024 22:39 WIB

Anggota tim perumus rancangan tatib DPRD saat rapat. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim perumus rancangan tata tertib (Tatib) telah merampungkan pembahasan. Mohammad dari Fraksi PKB yang ditunjuk sebagai pimpinan rapat melakukan pembahasan rancangan Tatib setelah pembentukan tim perumus diparipurnakan pada 19 September 2024.

Mohammad mengatakan pembahasan rancangan Tatib dibuat sesimpel mungkin.

"Tidak bertele-tele. Setelah semua sepakat, kami sudahi pembahasan. Tinggal pengesahan saja tatibnya," ucap Mohammad kepada HARIAN BANGSA, Selasa (24/9/2024).

Menurut Mohammad, rancangan Tatib periode 2024-2029 tidak pakai tahun untuk masa berlaku. Sehingga, tatib itu bisa diberlakukan untuk periode saat ini atau ke depan, selama tidak ada perubahan perundangan yang lebih tinggi yang menjadi rujukan.

"Kalau dalam perjalanannya ada perubahan perundangan yang menjadi rujukan tatib DPRD, maka tinggal pimpinan DPRD yang melakukan perubahan," tuturnya.

Disampaikan Mohammad, tim perumus rancangan Tatib sepakat tidak memberikan masa berlaku langsung bisa digunakan sebagai dasar anggota dewan dalam melakukan kegiatan.

"Tidak seperti saat ini, pembentukan rancangan tatib setelah 50 anggota periode 2024-2029 dilantik dan dipimpin oleh pimpinan sementara harus menunggu terbentuknya fraksi-fraksi dulu. Sementara menunggu turunnya SK pembentukan fraksi dari masing-masing DPP partai politik (parpol) peraih kursi membutuhkan waktu lama," ungkap Mohammad.

Mohammad menyampaikan, tidak banyak pasal yang dirubah dalam rancangan tatib. Tim perumus sepakat isi pasal dalam tatib masih sama dengan Tatib No. 1 Tahun 2019, meski ada sejumlah tambahan pasal.

Secara garis besar, rancangan tatib itu berisi tugas pokok dan fungsi dewan berkaitan dengan tiga hal.

Pertama, pengawasan kinerja eksekutif, kedua legislasi (pembuatan peraturan daerah), dan ketiga anggaran (pembahasan APBD).

"Khusus untuk pengawasan, akan dilakukan melalui empat alat kelengkapan DPRD (AKD) sesuai bidang masing-masing," terangnya.

Dalam fungsi pengawasan, Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan bertugas melakukan pengawasan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra. Seperti Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pemadam Kebakaran, dan lainnya.

Kemudian, Komisi II membidangi pendapatan dan keuangan, tugasnya melakukan pengawasan kepada sejumlah OPD mitra. Meliputi, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan OPD lain.

Selanjutnya, Komisi III membidangi pembangunan, melakukan pengawasan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan sejumlah OPD lain.

Adapun, Komisi IV membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, melakukan pengawasan kepada Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Ibnu Sina, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan sejumlah OPD lain.

"Keempat AKD tersebut yang akan menjalakan fungsi pengawasan sesuai dengan OPD mitra masing-masing," terangnya.

Sementara untuk fungsi legislasi, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang akan menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda), baik prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik) maupun inisiatif .

"Rancangan rerda untuk payung hukum kegiatan yang ada di Kabupaten Gresik menjadi wewenang Bapemperda seperti yang diatur dalam rancangan tatib DPRD," bebernya.

Adapun fungsi anggaran, tambah Mohammad, melalui Badan Anggaran (Banggar) yang dipimpin pimpinan DPRD (ex office), tugasnya membahas anggaran setiap tahun anggaran, baik di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) maupun APBD-Perubahan.

"Tugas Banggar juga sudah diatur dalam rancangan Tatib. Di mana, dalam tugas anggaran, Banggar melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," jelasnya.

Dalam rancangan Tatib juga diatur aturan main rapat. Seperti rapat paripurna yang melibatkan eksekutif (Pemkab Gresik).

"Rapat paripurna yang melibatkan pemerintah, maka bupati atau wabup wajib hadir. Tidak boleh diwakilkan sekda," katanya.

Meski demikian, tambah Mohommad, mayoritas pasal per pasal dalam rancangan Tatib yang baru tidak banyak merubah nomenklatur.

"Ya, meski ada sejumlah perubahan (tambahan) pasal per pasal, kebanyakan masih seprti Tatib No. 1 Tahun 2019," pungkasnya. (hud/adv)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video