Sertifikat Tim Ahli Belum Terbit, Benda Diduga Cagar Budaya di Sumenep Terancam Punah
Wartawan: Rahmatullah
Selasa, 09 Februari 2016 14:50 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Sebanyak tujuh orang di Kabupaten Sumenep dipastikan sudah lulus uji kelayakan calon tim ahli cagar budaya di Kemendikbud. Masing-masing adalah Renita Salanti, R Tajul Arifin, Mohammad Saleh, Khairil Anwar, Roeska Panji Adinda, RB Muhtar dan Kholiq Yulianto. Hanya saja sertifikat sebagai legalitas mereka sebagai tim ahli cagar budaya belum terbit, akibatnya banyak benda diduga cagar budaya (BDCB) tidak terurus karena belum dilakukan penelitian. Dan BDCB itu terancam punah, sebab tidak dirawat pengelola yang disebabkan ketidaktahuannya akan arti penting BDCB tersebut.
Kabid Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Sukaryo, mengaku sudah sering berkomunikasi dengan Kememdikbud yang mengeluarkan sertifikat. Tapi hingga kini, sertifikat tim ahli cagar budaya itu belum juga terbit.
BACA JUGA:
Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal
Tradisi Lebaran yang Hanya Ada di Indonesia
Cara Menghitung Weton Jodoh yang Benar
Berkenalan dengan Tari Jaranan
“Kami tunggu-tunggu juga belum jelas kapan akan terbit sertifikat itu, padahal pelulusan sudah bulan Agustus tahun lalu,” papar Sukaryo, Selasa (9/2).
Setelah nanti jelas bahwa nama-nama yang dikirim itu layak menjadi tim ahli, mereka akan ditetapkan sebagai tim ahli cagar budaya melalui SK bupati. Setelah ditetapkan melalui SK, maka tim tersebut akan bertugas menelaah apakah suatu benda termasuk cagar budaya atau bukan. Dari rekomendasi itu, akan dikeluarkan SK penetapan bupati bahwa benda itu merupakan cagar budaya.
Simak berita selengkapnya ...