Tahanan Kabur Disidang In Absentia
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Senin, 05 Mei 2014 16:35 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya tetap menyidangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Agung Prasetya, terdakwa yang kabur sejak 21 Maret lalu, Senin (5/5/2014) sore. Sidang yang dipimpin hakim Ekowati ini digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Sidang perkara ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Jaksa Nining dari Kejati Jatim dalam tuntutannya menilai, terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ons. Dia dinyatakan melanggar Pasal 114 UU Narkotika.
BACA JUGA:
6 dari 7 Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali
Ditinggal Tidur saat Jaga, 7 Tahanan Polres Pasuruan Berhasil Kabur
2 dari 7 Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Kembali Ditangkap, 5 Masih Buron
7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur, 1 Sudah Ditangkap Lagi
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan," ujar jaksa Nining.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menanyakan pengacara terdakwa, Arif, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak, sedangkan kliennya masih di pelarian. "Ya, kami mohon ada keringanan. Tapi kalau tidak bisa bagaimana lagi," kata Arif.