Polres Jakarta Selatan Ungkap Perdagangan Bayi, Dijual Rp 40 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Jakarta Selatan Ungkap Perdagangan Bayi, Dijual Rp 40 Juta

Wartawan: Rakisa
Kamis, 31 Maret 2016 16:26 WIB

Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Surawan memberikan keterangan persnya terkait pengungkapan kasus penjualan bayi wilayahnya, Jakarta (31/3).

"Kemudian para tersangka membawa bayi di tempat yang telah ditentukan. Setelah disepakati dan pelaku membawa bayinya, anggota kami langsung meringkus mereka," tegasnya.

Bayi yang menjadi korban penjualan ini adalah FT berusia 3 bulan 10 hari. Tersangka juga mengaku, mereka baru pertama kali melakukan penjualan bayi. Rencananya, dari Rp 40 juta yang akan diterima para tersangka, Rp 23 juta akan diambil oleh KD, kemudian W mendapatkan Rp 2,5 juta, dan sisanya akan diberikan kepada ibu korban.

Lanjutnya, dari ketiga tersangka pihaknya mengamankan barang bukti delapan lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan uang mainan senilai Rp 40 juta, dua buah handphone, serta surat keterangan lahir dari bidan.

"Para tersangka ini akan dikenakan pasal 2 dan 10 Undang-undang RI Nomer 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan Pasal 76F dan pasal 83 Undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," pungkasnya. (jkt1/rev)

 

 Tag:   Kriminal jakarta

Berita Terkait

Bangsaonline Video