Eksepsi Tergugat Ditolak, Gugatan Pedagang Pasar Turi Berlanjut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Eksepsi Tergugat Ditolak, Gugatan Pedagang Pasar Turi Berlanjut

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 22 Mei 2014 14:53 WIB

SURABAYA (bangsaonline) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi yang diajukan tergugat, Pemkot dan PT KAI Surabaya. Hakim memutuskan, sidang gugatan yang diajukan pedagang ketiga kalinya itu dilanjut hingga selesai.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim perkara ini, Ainur Rofik, di PN Surabaya, Kamis (22/5/2014). Hakim menilai, berkas gugatan yang diajukan penggugat sudah lengkap dan sudah semestinya disidangkan hingga selesai. "Sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No 1/2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok," katanya.

Ainur menyebut Pasal 1, 2 dan 3 Perma No 1/2002 sebagai rujukan hukum putusannya. Seperti pasal 2, dimana gugatan bisa diajukan kalau ada kesamaan fakta dan dasar hukum. Wakil kelompok punya kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

Merujuk itu, hakim menilai gugatan para pedagang itu sudah sah. Sesuai Pasal 5 Perma RI No 1 Tahun 2012, hakim memerintahkan penggugat melanjutkan proses gugatan. "Menerima dan memerintahkan melanjutkan pemeriksaan," tegas Ainur.

1 2

 

 Tag:   Pasar Turi

Berita Terkait

Bangsaonline Video