Kasus Program E-KTP Nasional, KPK: Negara Rugi Rp 2 Triliun Lebih
Kamis, 16 Juni 2016 22:00 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP), mencapai Rp 2 triliun. Kasus tersebut akan segera naik ke tahap penuntutan.
"Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6), dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA:
Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP
Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023
Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP
Agus mengatakan, perhitungan tersebut diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, dugaan KPK mengenai nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
KPK telah dua tahun menangani kasus e-KTP. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.