Kasus Program E-KTP Nasional, KPK: Negara Rugi Rp 2 Triliun Lebih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Program E-KTP Nasional, KPK: Negara Rugi Rp 2 Triliun Lebih

Kamis, 16 Juni 2016 22:00 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo. foto: kompas.com

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog sebagai saksi. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.

Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan kasus setelah menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan. (kompas.com)

 

 Tag:   e-ktp korupsi e ktp

Berita Terkait

Bangsaonline Video