Wapres Akui Ada Masalah Penerapan Tax Amnesty, KSPI: Pemerintah Hendak Tutupi Kebobrokan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

JK Akui Ada Masalah Penerapan Tax Amnesty, KSPI: Pemerintah Mau Tutupi Kebobrokan

Rabu, 31 Agustus 2016 22:49 WIB

Jusuf Kalla

"Untuk capai Rp 165 triliun itu tidak mungkin. Mana punya kita uang sebanyak itu di luar, tapi kita usahakan bantu," ungkap Sofyan.

"Saya tidak percaya target ini akan tercapai," imbuh Sofyan.

Di sisi lain, yang semula mengarah pada warga negara Indonesia (WNI) Wajib Pajak (WP) pengusaha, konglomerat, dan eksportir yang memarkir dananya di luar negeri, kini mulai mengarah ke WP dalam negeri mendapat sorotan tajam berbagai kalangan.

Nilai tebusan yang disamaratakan sebesar 2 persen untuk repatriasi sampai dengan 30 September 2016 bagi WP dalam dan luar negeri dianggap mencerminkan nilai ketidakadilan.

Bagi para WP luar negeri, nilai 2 persen adalah kecil. Namun bagi WP dalam negeri, walaupun jumlah tebusannya kecil, tetapi kontribusi mereka untuk menggerakkan perekonomian nasional lebih signifikan ketimbang WP luar negeri yang kebanyakan lari ke instrumen pasar uang. Ditambah, ada tekanan kepada WP dalam negeri yang akan dikenakan denda 200 persen jika tidak melaporkan keseluruhan asetnya.

"Ini adalah bentuk pemaksaan kepada rakyat guna menutupi bobroknya sistem pengelolaan keuangan negara," kata Presiden Konfrederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Rabu (31/8).

Menurut KSPI, satu-satunya jalan bagi negara untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah menegakkan aturan, bukan .

"Pajak adalah bersifat memaksa, dan pengampunan pajak justru memperlihatkan ketertundukan negara di hadapan pengemplang pajak," lanjut Iqbal.

KSPI mengajak seluruh rakyat tegas menolak UU Pengampunan Pajak tersebut dengan beberapa poin alasan. Pertama, UU Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 dan 23 A yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain adalah bersifat memaksa.

Alasan selanjutnya, selama ini KSPI mengklaim bahwa kaum buruh sangat taat dalam hal pembayaran pajak melalui PPh 21. Demikian juga pengusaha mikro-kecil dan menengah yang selalu ditarik pajak. Secara umum, UU Pengampunan Pajak tidak adil bagi masyarakat Indonesia yang selalu patuh bayar pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak atas bunga bank.

"UU Pengampunan Pajak yang mengampuni pengusaha besar adalah bukti ketidakadilan pemerintah dalam memandang objek pajak," jelasnya. (mer/tic/kcm/lan)

Sumber: merdeka.com/detik.com

 

sumber : merdeka.com/detik.com

 Tag:   tax amnesty

Berita Terkait

Bangsaonline Video