Terkait Kasus Pasar Turi, Gugatan Pemkot Surabaya Ditolak Hakim
Rabu, 22 Maret 2017 00:18 WIB
Menurut Ira, setidaknya ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya, yaitu banding atau mengajukan gugatan lagi. Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemkot Surabaya maupun tergugat untuk mengajukan banding.
“Makanya, kami bersama tim masih akan menganalisa langkah-langkah terbaik yang akan dilakukan selama kurun waktu 14 hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum negara (Pemkot Surabaya) Hanafi Rahman menjelaskan salah satu alasan gugatan Pemkot Surabaya ditolak karena kurang pihak. Seharusnya, yang didugat itu tidak hanya PT Gala Bumi, tapi juga Asia Central Investmen dan Lusida Megah Sejahtera.'
“Nanti kami pelajari dulu langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (yul/rev)