Tak Gajian 8 Bulan, Tujuh Komisioner KPID Berencana Gugat Pemprov Jatim ke PTUN
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 21 Agustus 2017 22:25 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tujuh komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jawa Timur akan menggugat Pemprov Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dalam pembahasan Perubahan APBD 2017, Pemprov Jatim tidak segera mencairkan gaji mereka melalui dana hibah. Mengingat hampir delapan bulan mereka tidak menerima gaji, meski pengangkatannya telah dilakukan oleh Gubernur Jatim, Soekarwo.
Ketua KPID Jatim, Afif Amrullah mengaku sangat menyesalkan sikap Pemprov Jatim yang tidak mencairkan gaji para komisioner KPID sebanyak tujuh orang itu.
BACA JUGA:
KPID Jatim Sebut 80 Persen Radio Berjaringan Tak Penuhi Konten Lokal
KPID Jatim-Jabar Minta Konten YouTube dan Netflix Diatur
Hasiarnas 2024, KPID Jatim Dorong Lembaga Penyiaran Lakukan Transformasi Digital
Masyarakat Penyiaran di Jawa Timur Ingin Masa Tugas KPI/KPID Ditambah
"Jujur kasihan teman-teman yang selama delapan bulan tidak menerima gaji sebagai komisioner KPID. Padahal mereka sudah meninggalkan pekerjaannya dan berkosentrasi di KPID. Memang kami berencana menggugat ke PTUN jika sampai September atau saat pembahasan PAPBD 2017 tidak ada jalan keluar," papar Afif, Senin (21/8).
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum mengaku hampir putus asa terhadap permasalahan yang dihadapi KPID Jatim. Pasalnya, Pemprov Jatim menolak menggaji mereka. Padahal, sejak awal gaji KPID sudah dititipkan di Dinas Kominfo Jatim. Namun, ternyata mereka menolak menggaji karena aturannya KPID menjadi wewenang pusat. Sementara dalam SE Mendagri disebutkan gaji KPID dapat diambilkan dari dana hibah.