Pembayaran Gaji Komisioner KPID Lewat PAPBD 2017 Gagal
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 28 Agustus 2017 00:30 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keinginan Komisi A DPRD Jawa Timur dan Pemprov Jatim untuk mengalokasikan anggaran untuk gaji 7 Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim selama delapan bulan dalam PAPBD 2017 dipastikan gagal. Pasalnya, sesuai aturan, dana hibah hanya dapat diberikan satu kali saja dan tidak bisa dirapel.
Sekda Pemprov Jatim, Akhmad Soekardi menegaskan upaya Komisi A DPRD Jatim untuk mengalokasikan gaji KPDI Jatim melalui PAPBD 2017 berupa dana hibah sah-sah saja. Sesuai ketentuan hal itu hanya dapat berlaku satu kali saja. Kalaupun sampai delapan kali perlu ada fatwa dari Mendagri.
BACA JUGA:
KPID Jatim Sebut 80 Persen Radio Berjaringan Tak Penuhi Konten Lokal
KPID Jatim-Jabar Minta Konten YouTube dan Netflix Diatur
Hasiarnas 2024, KPID Jatim Dorong Lembaga Penyiaran Lakukan Transformasi Digital
Masyarakat Penyiaran di Jawa Timur Ingin Masa Tugas KPI/KPID Ditambah
"Dalam aturannya, posisi KPID telah diambil pusat sehingga daerah tidaklah menganggarkan. Karena itu, perlu ada fatwa dari Mendagri di mana APBD Jatim tetap harus mengalokasikan anggarannya untuk gaji KPID," tegas Sukardi, Minggu (27/8).
Berbeda dengan Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Menurutnya ada aturan dalam UU 23/2004 yang menyatakan KPID menjadi tanggungjawab di daerah. Dengan begitu APBD Jatim diwajibkan menganggarkan. Apalagi sejak awal rekrutmen hingga fit adan proper test ada di Pemprov Jatim termasuk SK pengangkatan mereka dari Gubernur Jatim, Soekarwo. Itu artinya gaji mereka juga ditanggung oleh APBD Jatim.
"Jadi di sini Pemprov Jatim yang harus bertanggungjawab. Apalagi saya sudah menandatangani surat jaminan jika kalau terjadi apa-apa Komisi A ikut bertanggungjawab. Tapi nyatanya tetap, Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Infokom menolak untuk mencairkannya," tegas politisi asal Partai Golkar ini.