Pilkada Mojokerto Adem Ayem, Belum Ada Lembaga Pemantau yang Daftar
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 12 April 2018 14:27 WIB
Berdasarkan aturan yang ada, lembaga pemantau maupun lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam pilkada, dapat mendaftar ke KPU. Pendaftaran dapat dilakukan sampai maksimal jelang pemungutan suara.
Menurut Widya, lembaga pemantau pelaksanaan pemilu ini mempunyai sejumlah tugas yakni memastikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu sudah terlaksana dengan benar. Nantinya, mereka juga bisa memberikan masukan terhadap pelaksanaan Pemilu selanjutnya.
”Selain itu, untuk menjamin transparansi, mencegah kecurangan dalam pemilu. Khususnya pada saat pemungutan suara,” tandasnya.
Lembaga pemantau pemilu bisa berasal dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Kalangan kampus atau perguruan tinggi juga bisa mendaftar menjadi pemantau. Juga, organisasi lain yang memiliki izin dapat mengajukan sebagai pemantau. (yep/rd)