Kuasa Hukum Kadar Siap Ungkap Fakta Baru di Pengadilan Tipikor Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muhammad Hatta
Jumat, 08 Maret 2019 20:17 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus OTT di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember akan memasuki tahapan pengadilan di Tipikor Surabaya. Nantinya dalam persidangan menurut Kuasa Hukum Tersangka Abdul Kadar, Muhammad Nuril, akan disampaikan fakta baru mengenai aliran dana hasil pungli Dispendukcapil.
"Seluruh fakta dan bukti pendukung lainnya tentang kasus OTT Dispnedukcapil akan kami sampaikan dalam pengadilan," kata Nuril saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (8/3/2019).
BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Pemkab Jember Sosialisasikan TTE
Wujudkan Transformasi Digital, Dispendukcapil Jember Terjunkan J-Monalisa
Cihuy! Dispendukcapil Jember Permudah Santri Urus Adminduk
Nantinya dalam pengadilan, lanjut Nuril, akan diungkapkan seluruh fakta dan bukti pendukung lainnya tentang kasus OTT Dispendukcapil ini.
"Bukan hanya aliran dananya, melainkan juga sumber dana pungli dan pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini. Serta hal-hal yang belum diungkap dalm penyelidikan," ungkapnya.
Fakta-fakta baru itu nantinya, katanya, diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk mengusut kasus dari hulu hingga hilirnya.