Dua Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Terancam Dikenakan Pasal Berlapis
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 24 April 2019 22:07 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aris Sugiarto (34) dan Azis Prakoso (24) terancam dijerat dengan tiga pasal. Hal ini diungkapkan Kasubdit Jatanras III Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela saat reka ulang pembunuhan disertai mutilasi terhadap Budi Hartanto (28) warga Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (24/4/2019) siang tadi.
Tiga pasal itu di antaranya pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan, dan pasal perampokan atau pencurian disertai kekerasan.
BACA JUGA:
Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
Kasus Santri Tewas Dikeroyok, Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Blitar Janji Perbaiki Keamanan
Santri di Blitar yang Dikeroyok Teman-temannya Meninggal Usai Dirawat di Rumah Sakit
2 Majikan Wanitanya Tewas Dibunuh, Begini Nasib Anjing dan Kucing di Shelter Hewan Kota Blitar
"Ada tiga pasal, yang pertama pembunuhan berencana subsider pembunuhan, dan pasal pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan matinya korban," ungkap Leonard.
Menurut dia, terdapat fakta jika kedua pelaku mengambil harta benda korban setelah melakukan pembunuhan. Di antaranya sepeda motor, handphone dan uang.
Simak berita selengkapnya ...