Sidang OTT Dispendukcapil Jember, Yuni Cabut Keterangan Ada Aliran Dana untuk Kampanye
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 14 Mei 2019 22:42 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus OTT pungli di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Sri Wahyuniati, mencabut sebagian keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat berada di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Muhammad Nuril, selaku Kuasa Hukum Tersangka Abdul Kadar, terdakwa Sri Wahyuniati mencabut keterangan terkait aliran dana dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (10/5) lalu. Pekan sebelumnya, dua orang saksi juga membantah ada aliran dana kepada mereka.
BACA JUGA:
Pemkab Jember Sosialisasikan TTE
Wujudkan Transformasi Digital, Dispendukcapil Jember Terjunkan J-Monalisa
Cihuy! Dispendukcapil Jember Permudah Santri Urus Adminduk
Bentuk Timpora, Kantor Imigrasi Jember Gandeng Instansi Pemerintah Daerah
Sehingga Sri Wahyuniati pun akhirnya membantah ada aliran dana untuk sejumlah orang. "Termasuk untuk keperluan kampanye (pemilu) berupa pembuatan kaos dan macam-macam," kata Nuril, Selasa (14/5).
Ketidaksesuaian pernyataan wanita yang akrab dipanggil Yuni, dengan BAP kepolisian ini sempat dipertanyakan Majelis Hakim. "Yuni (mengaku) merasa tertekan pada waktu penyidikan. Itu pengakuan Yuni di persidangan," sambungnya.
Sementara itu, terkait aliran uang dari Kadar ke Wahyuniati secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp 90 juta, mereka berdua bersikukuh itu adalah pinjaman.
Simak berita selengkapnya ...