Sopir Elf Nekat Perkosa Penumpangnya, Terancam Pidana 12 Tahun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 30 Juli 2019 18:39 WIB
Sementara Hp korban sendiri dijual oleh pelaku yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, seharga 600 ribu rupiah.
Sementara Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo menambahkan, bahwa pelaku ditangkap tanggal 16 Juli lalu di kos-kosannya Desa Bakalan, Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Adapun alat bukti yang disita oleh Tim Reskrim di antaranya, kendaraan Elf, baju korban, uang dan HP yang dijual. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Pemerkosaan dan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun. (afa/rev)