Evaluasi Izin Ngoro Industri Park (NIP), Temukan Galian Ilegal
Editor: Revol
Wartawan: Agus
Jumat, 19 Desember 2014 18:58 WIB
’’Karena tahu
ada truk galian, kita langsung menuju lokasi penggaliannya,’’ ungkap
Noerhono, Kepala BPTPM ditemui di lokasi.
Menurut Noerhono,
lokasi pengalian tersebut diketahui tidak memiliki izin. Melalui
rekomendasi Satpol PP dan Polres Mojokerto, ketiga truk tersebut
dihentikan dan dibawa ke Mapolres. Sedangkan, tim evaluasi memeriksa
lokasi galian.
Ketika tim berada di lokasi, kegiatan penggalian
tanah dan batu itu praktis dihentikan. Tak kurang puluhan truk
pengangkut berada di lokasi lengkah dengan 14 alat berat berupa beckhoe.
Setelah Kapolres AKBP Mudji Edyanto datang, sempat terjadi negosiasi
dengan pengelola lahan. Pihak pengelola beralasan, kegiatan pengangkutan
material ke luar lokasi tersebut bukan inisiatif pengelola. Melainkan
keinginan masyarakat sekitar.
Sempat terjadi dialog alot antara
Polres Mojokerto, BPTPM dengan pengelola PT Dharmala yang diwakili
Manager Winardi. ’’Kita tidak melakukan penggalian komersil kok diminta
mengurus izin. Kalau yang dibawa keluar itu untuk masyarakat. Kalau
tidak dituruti jadi masalah,’’ ungkap Winardi di lokasi.
Sementara
itu, Kapolres tetap berpatokan terhadap hasil pemeriksaan jajarannya.
Tiga kendaraan pengangkut dan sebuah alat berat disita. Kapolres
menyatakan, para pengangkut, alat, dan pengelola bakal diperiksa.
’’Nanti kita periksa,’’ ucapnya. Sedang, aturan yang dikaitkan dengan
para pelaku tersebut Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009.
Sementara
itu, terkait hasil evaluasi perizinan BPTPM menyatakan ada unsur
kerugian negara atas kondisi perizinan PT Tugu Beton Semesta Abadi.
Noerhono menyebutkan, perusahan belum mengantongi izin IMB penambahan
lokasi pabrik, izin usaha industri, izin usaha penyimpanan limbah B3,
dan tanda daftar perusahaan. ’’Ada indikasi pelanggaran seperti tidak
punya IUI, IMB penambahan dan lainnya,’’ sebutnya.
Hasil evaluasi
tersebut, lanjut Noerhono, bakal ditindak lanjuti oleh Polres
Mojokerto. Seluruh berkas pemeriksaan dan hasil temuan praktik
pertambangan ilegal tersebut bakal ditangani kepolisian. ’’Kita serahkan
kepada kepolisian,’’ tandasnya