Rebutan Rumah, Warga Wonokusumo Dilaporkan Bapak Kandung ke Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rebutan Rumah, Warga Wonokusumo Dilaporkan Bapak Kandung ke Polda Jatim

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anastasia
Rabu, 20 Mei 2020 12:04 WIB

Kuasa hukum pelapor, Muara Harianja menunjukkan bukti laporan ke Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hj. Siti Husnia (45), warga Wonokusumo Surabaya, dilaporkan bapaknya sendiri H. Baharudin melalui kuasa hukumnya ke Polda Jatim terkait kasus penyerobotan dan penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Muara Harianja menyampaikan, pihaknya melaporkan Siti Husnia karena tidak ada itikad baik. Sebab, Siti Husnia telah melakukan tindak pidana memasuki perkarangan orang lain. "Ini melanggar pasal 167 dan 385 KUHP," katanya.

Dalam kasus ini, pelapor menganggap anaknya melakukan penyerobotan, karena rumah yang seharusnya milik bersama justru disewakan dan hasilnya dinikmati sendiri. Pelapor sudah mensomasi anaknya sejak 2019. Namun, orang tuanya justru sempat dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Kini kasusnya berhenti.

"Karena kita somasi bolak-balik dan juga rumah serta tanah ini disewakan kepada orang lain, kita pakai pasal 167 KUHP tentang penyerobotan serta penggelapan pasal 385 karena dia meraup keuntungan dari hasilnya tetapi tidak diserahkan kepada pemiliknya," kata Muara Harianja, Rabu (20/ 5/2020).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video