Rebutan Rumah, Warga Wonokusumo Dilaporkan Bapak Kandung ke Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rebutan Rumah, Warga Wonokusumo Dilaporkan Bapak Kandung ke Polda Jatim

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anastasia
Rabu, 20 Mei 2020 12:04 WIB

Kuasa hukum pelapor, Muara Harianja menunjukkan bukti laporan ke Polda Jatim.

Klien Muara Harianja melaporkan, persil 99 dengan luas 1.335 m2 di Jalan Wonokusumo Kidul no 33 dan Akta Persil 56 klas II luas 570 m2 berada di Jalan Tenggumung Wetan, telah dikuasai sepihak oleh Siti Husnia.

"Sebenarnya kita riskan mau melaporkan anaknya. Tapi anaknya ini sudah tidak menganggap bapaknya, maka langsung kita laporkan. Sebenarnya, rencananya bapaknya mau menjual rumah tersebut, terus dibagi rata. Ternyata anak ini tidak mau," imbuh kuasa hukum pelapor.

Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/434/V/2020/UM/Jatim, hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sesuai dengan penanganan suatu perkara pidana, Polri telah memiliki aturan khusus yang diatur oleh Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (ana) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video