Heboh, Logo Parpol Dijadikan Lambang Sila Keempat Pancasila, KPID Jatim Klarifikasi TV Lokal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 09 September 2020 14:27 WIB
"Besok, televisi lokal tersebut kita undang klarifikasi ke KPID. Jika terbukti melanggar akan ada sanksinya," tegas Immanuel Yosua, Kordinator Bidang Penindakan Pelanggaran Isi Siaran, KPID Jatim, kepada bangsaonline.com, Rabu (9/9/2020) melalui selulernya.
"Sanksi administratif sesuai P3SPS, tentunya kalau terbukti bersalah setelah proses klarifikasi melalui sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran dan pleno penetapan putusan pelanggaran isi siaran," kata Yosua.
Program pembelajaran GURUku (Sekolah Online) untuk kelas 1 Sekolah Dasar itu merupakan kerjasama antara pihak Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan TV Lokal tersebut.
Sebelumnya, Jagat sosial media (Twitter, Red) dihebohkan dengan beredarnya lambang negara sila keempat Pancasila yang mirip dengan logo salah satu partai politik (Parpol). Keluhan adanya logo yang diduga mirip dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diunggah pertama kali oleh akun CDS @chanxxx_xx pada hari Selasa (08/09) lalu pukul 12.09 WIB. (nf/rev)