29 Ribu Warga Jember Belum Melakukan Proses Perekaman e-KTP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

29 Ribu Warga Jember Belum Melakukan Proses Perekaman e-KTP

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 10 September 2020 15:21 WIB

Ilustrasi proses perekaman e-KTP. foto: Radar Surabaya / Jawa Pos

Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di luar dua kecamatan itu, masih bisa menggunakan pelayanan tersebut untuk melakukan perekaman. "Tambahan lokasi ini bisa digunakan warga dari luar kecamatan tersebut," imbuhnya.

Setelah melakukan perekaman, masyarakat bisa langsung mengambil e-KTP 2 hari kemudian, di tempat perekaman sebelumnya.

"Dispenduk juga sudah berkirim surat kepada kecamatan, desa, dan kelurahan, untuk memberitahukan daftar nama warganya yang belum melakukan perekaman. Camat, Lurah dan kepala desa diharapkan turun langsung meminta warganya segera melakukan perekaman," pungkasnya, (jbr1/yud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video