Mulai 1 Oktober, Dispendukcapil Kediri Jemput Bola Perekaman E-KTP
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 01 Oktober 2020 17:36 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri, mulai hari ini Kamis (1/10/2020), akan melakukan perekaman e-KTP keliling. Hal tersebut dilakukan agar seluruh hak warga negara sebagai pemilih dalam perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 9 Desember 2020 dapat tersalurkan.
Perekaman e-KTP difokuskan kepada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dengan jumlah mencapai 12.177 penduduk. Dalam pelaksanaan perekaman e-KTP keliling ini, Dispendukcapil akan melibatkan berbagai pihak, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pihak kecamatan, dan pemerintah desa setempat.
BACA JUGA:
Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP
Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023
Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP
Randy Agatha, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Kediri mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan proses perekaman e-KTP agar masyarakat mendapat haknya mengikuti Pilkada 2020.
"Nantinya bagi yang belum memiliki e-KTP, pada saat usia 17 tahun kita rekam dan mendapat e-KTP, sehingga nanti pada 9 Desember 2020, seluruh masyarakat sesuai syarat berumur 17 tahun, dapat melakukan pencoblosan," jelas Randy.
Sasaran untuk rekam e-KTP keliling ini, lanjut Randy, adalah masyarakat Kabupaten Kediri yang pada 30 September 2020 telah berusia 17 tahun. Randy juga menjelaskan aturan terkait perekaman dan pencetakan e-KTP terbaru sejak bulan Juni kemarin.