Datangi Pendopo, Puluhan Pekerja Seni di Madiun Minta Kejelasan SE Bupati
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Minggu, 14 Maret 2021 19:09 WIB
Sementara Bupati Madiun Ahmad Dawami menjelaskan bahwa SE yang ia terbitkan tidak mengatur tentang hiburan, melainkan hajatan. Menurut Ahmad Dawami, di SE itu ada poin yang menyebutkan bahwa acara hajatan harus mengedepankan prokes pencegahan Covid-19. Sedangkan hiburan bisa melekat pada hajatan, sehingga hiburan atau kegiatan seni boleh dilakukan.
"Para pekerja seni minta kejelasan terkait dengan SE, sebab hiburan tidak diatur dalam SE, yang kita atur hanya hajatan saja. Sedangkan yang melekat di hajatan tidak, artinya kita hanya mengatur prokesnya, kerumunan, dan zona apa. Sedangkan hajatan yang ada hiburan selama menjaga prokes di zona hijau diperkenankan," ujar Ahmad Dawami.
"Hiburan yang melekat pada hajatan juga ada hubungannya dengan izin keramaian yang kaitannya dengan kepolisian. Sebab mereka yang bisa membaca potensi konflik, dan potensi konflik itu beda-beda, Artinya saya tidak mengatur hal itu," pungkasnya. (hen/ian)