Datangi Pendopo, Puluhan Pekerja Seni di Madiun Minta Kejelasan SE Bupati
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Minggu, 14 Maret 2021 19:09 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 20 pekerja seni di Kabupaten Madiun mendatangi Pendopo Muda Graha untuk meminta kejelasan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 130/146/402.011/2021 Tanggal 9 Maret 2021, terkait dengan hajatan dan hiburan, Minggu (14/3).
Dari pertemuan tersebut, Darsono mewakili para pekerja seni menyampaikan bahwa bupati telah memperbolehkan pekerja seni bekerja sesuai bidangnya masing-masing, asalkan mengikuti protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:
Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri
Buka Loker, Pemkab Madiun Launching Situs Bursa Kerja Online
“Kami pada siang ini melakukan mediasi terkait SE Bupati terkait salah satu poinnya, dan bupati telah menjelaskan secara gamblang tentang SE tersebut. Dan intinya para pekerja seni sudah diijinkan kembali bekerja dan tentunya selalu mengedepankan protokol kesehatan (prokes)," jelas Darsono
Sementara Bupati Madiun Ahmad Dawami menjelaskan bahwa SE yang ia terbitkan tidak mengatur tentang hiburan, melainkan hajatan. Menurut Ahmad Dawami, di SE itu ada poin yang menyebutkan bahwa acara hajatan harus mengedepankan prokes pencegahan Covid-19. Sedangkan hiburan bisa melekat pada hajatan, sehingga hiburan atau kegiatan seni boleh dilakukan.
"Para pekerja seni minta kejelasan terkait dengan SE, sebab hiburan tidak diatur dalam SE, yang kita atur hanya hajatan saja. Sedangkan yang melekat di hajatan tidak, artinya kita hanya mengatur prokesnya, kerumunan, dan zona apa. Sedangkan hajatan yang ada hiburan selama menjaga prokes di zona hijau diperkenankan," ujar Ahmad Dawami.
"Hiburan yang melekat pada hajatan juga ada hubungannya dengan izin keramaian yang kaitannya dengan kepolisian. Sebab mereka yang bisa membaca potensi konflik, dan potensi konflik itu beda-beda, Artinya saya tidak mengatur hal itu," pungkasnya. (hen/ian)