Paksa Pembantu Makan Kotoran Kucing, Majikan di Surabaya Ditahan
Editor: Tim
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 20 Mei 2021 15:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ada perkembangan positif dalam kasus pembantu, Elok Anggraini Setyiwati (45), yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing oleh majikannya, FF (53), di rumah kawasan Manyar Tirto Mulyo Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengaku telah menetapkan status tersangka terhadap FF. "Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Oki seperti dikutip HARIAN BANGSA, Kamis (29/5).
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Seperti ramai diberitakan, sejak awal bekerja di rumah FF di kawasan Manyar Tirto Mulyo, Elok Anggraini yang dijanjikan digaji Rp 1,5 juta tiap bulan belum pernah dibayarkan. Sebaliknya, sejak empat bulan lalu korban malah disiksa dengan dipukul pakai kayu dan besi ke seluruh tubuhnya. Bahkan dengan keji dan tanpa perikemanusiaan, FF kemudian memaksa Elok makan kotoran kucing.
AKBP Oki Ahadian mengatakan, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan FF sebagai tersangka penganiayaan.
Oki menyebut penahanan dilakukan setelah FF diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.