Paksa Pembantu Makan Kotoran Kucing, Majikan di Surabaya Ditahan
Editor: Tim
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 20 Mei 2021 15:37 WIB
"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu tersangka kami tahan," tambahnya.
Ia menyebut, kronologis kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas Liponsos saat mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Apalagi, saat itu korban dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.
Selain dianiaya, Elok Anggraini juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara dipaksa untuk makan kotoran kucing. "Motifnya kesal, karena soal pekerjaan," tegasnya.
Dikonfirmasi soal kondisi korban, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. "Masih dalam perawatan (rumah sakit)," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita ada sapu, ada setrika," katanya. (mer/lan)