Polrestabes Surabaya Tangkap Warga Sambikerep sebagai Kurir Narkoba
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 08 Oktober 2021 09:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (43) warga Lontar Sambikerep Surabaya yang diduga menjadi kurir narkoba. Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (04/10) lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap ES atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
Digunakan Senang-senang Bareng Kekasihnya, Seorang Sopir di Surabaya Nekat Curi Mobil Majikannya
“Tersangka ditangkap, karena diduga menjadi kurir atau pengedar narkotika di daerah tersebut dan juga dia telah berencana menjual pil double L kepada konsumennya,” jelas Kompol Muchamad Fakih, Jumat (08/10/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian bersama tersangka berupa 1 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,3 gram, serta 2 pipet kaca berisi kerak putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat jumlah total 3,93 gram
Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 3.000 butir pil dobel L yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil dobel L dengan total 40 butir, dan sebuah handphone merek Oppo.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ana/ns)