GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Gresik resmi naik satu level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2, setelah sebelumnya berstatus level 1 sejak bulan September 2021 lalu dampak pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan Imendagri bertanggal 7 Februari 2022 menyusul dengan peningkatan kasus aktif Covid-19.
Wabup Gresik Aminatun Habibah bersama Forkopimda bergerak cepat melakukan koordinasi dengan semua pihak, di ruang Graita Eka Praja lantai 2 Kantor Bupati Gresik, Rabu (9/2/2022).
BACA JUGA:
- Akhmad Roni Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Yani-Alif di Pilkada Gresik
- Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
- Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara daring, Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman, dan seluruh camat serta kepala desa.
Rapat koordinasi diawali dengan paparan perkembangan di lapangan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah. Ia menjelaskan, per tanggal 8 Februari 2022, terdapat penambahan kasus baru sebanyak 151 kasus. Kasus sembuh sebanyak 17 kasus, sehingga terdapat total 12.888 kasus sembuh Covid-19 yang tercatat sejak pandemi dimulai atau sebanyak 90,38%.
Sedangkan untuk kasus meninggal per tanggal 8 Februari tercatat 0 kasus, sehingga total kasus aktif sebanyak 642 kasus (4,5%).
Terkait vaksinasi, untuk dosis pertama kelompok umum Kabupaten Gresik mencapai 88,76%, kelompok anak-anak 87%, dan kelompok lansia sebanyak 63,19%. Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua akan terus dikejar terutama untuk dosis kedua kelompok lansia.
"Terkait adanya varian omicron dan varian delta yang lebih dulu melanda, saat ini yang terpenting adalah kita bersama-sama menjaga kesehatan kita," ujar Khusnah.