PPS adalah program pemerintah berupa kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
"Program ini dilaksanakan hanya diberikan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Kami berharap kesempatan yang pendek ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat dan Wajib Pajak," kata Dudung.
Jajaran kejaksaan dan kepolisian, khususnya Kejari Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo diharapkan bisa terus mendukung Kanwil DJP Jatim II dalam rangka mengamankan penerimaan pajak sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.
Rombongan terdiri dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Takari Yoedaniawati, dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sidoarjo Raya, yakni Kepala KPP Madya Sidoarjo, Slamet Achmadi; Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara, Bambang Sutrisno; Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat, Afga Sidik Tasauri; dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan VI, Arief Nugroho Juliandri.
Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani, dan Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana, menyambut rombongan Kanwil DJP Jatim II. Mereka menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama untuk mendukung program-program perpajakan. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News