SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangani laporan kasus perkelahian sejumlah pedagang di Pasar Krampung Jalan Tambak Rejo, Surabaya.
Hal itu terkait laporan polisi dengan Nomor LP/B/895/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:
- 4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
- Digunakan Senang-senang Bareng Kekasihnya, Seorang Sopir di Surabaya Nekat Curi Mobil Majikannya
Aksi perkelahian yang terjadi pada 10 Agustus 2022 lalu melibatkan dua pemilik lapak penjual buah di lantai dasar Pasar Krampung.
Salah satu korban bernama Siti Aqromia Arga Jl. Ploso Gg. XI No.4, Surabaya melaporkan Ismawati, warga Jl. Lebak Rejo Utara Gg. VI.
Siti nekat melaporkan perkelahian tersebut karena ia mengalami luka-luka akibat cakaran di tangan kiri dan di dada.
“Saya melaporkan ke sini sejak tertanggal 10 Agustus 2022, sedangkan pihak lawan saya juga melaporkan ke Polsek Simokerto, hanya bermodal CCTV tanpa ada luka-luka,” ujarnya saat ditemui di ruang tunggu Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Kamis (25/8/2022).
Klik Berita Selanjutnya