NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dua wanita asal Surakarta menjadi korban penipuan sewaktu menjual barang dengan cara cash on delivery (COD) di wilayah Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Senin (15/8/2022) lalu.
Berawal dari Maria Setyo Utami (34) bersama Bonsai Watik (28) warga Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, menjual barangnya berupa racun tikus senilai Rp91 juta melalui media sosial (medsos) kepada Setyawan, yang mengaku warga Gendingan, Ngawi.
BACA JUGA:
- Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
- Waspada! Nomor WhatsApp Palsu Catut Nama Kapolres Batu, Warga Diimbau Berhati-hati
- Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
- Tipu dan Gelapkan Penjualan Rumah, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Ditangkap Polresta Sidoarjo
"Jadi awalnya kita dapat pesanan barang dengan sistem COD. Setelah mengirim share lokasi, langsung kita kirim barangnya ke Gendingan," jelas Maria Setyo Utami saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Selanjutnya, kedua wanita bersama sopir mengirim pesanan berupa racun tikus ke lokasi titik temu, ternyata, sudah ditunggu oleh seorang pria dan wanita di depan ruko kosong.
Melihat kedua orang itu dan memastikan mereka adalah pembeli barangnya, Maria bersama Watik menurunkan barang pesanan tersebut.
Lalu, Pria yang mengaku sebagai Setiawan, mengajak ke rumahnya untuk proses pembayaran secara tunai.
Klik Berita Selanjutnya