"Kami masih menunggu surat pernyataan mundur dari Kades Patarselamat. Katanya masih menunggu daftar caleg tetap (DCT)," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Gresik, Abu Hassan membenarkan, Kades Patar Selamat dan Daun, Kecamatan Sangkapura mengajukan surat pengunduran diri kepada bupati karena maju caleg 2024. Untuk itu, kata ia, pengajuan itu tengah diproses.
"Ya karena mereka sudah mengajukan ya kita proses untuk keputusan pemberhentiannya," ucapnya.
Ketua KPU Gresik, Achmad Roni menyatakan, belum tahu ada kades yang maju caleg dalam Pemilu 2024.
"Saya masih belum tahu. kita masih belum verifikasi," katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kades Patar Selamat dan Daun mereka mengundurkan diri karena maju caleg 2024. Mengacu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, jika pegawai pemerintah yang digaji menggunakan APBN dan APBD maju caleg, maka harus mengundurkan diri, termasuk anggotaTNI, Polri dan pegawai BUMN serta BUMD. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News