Saat melapor, perlu membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP. Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke sistem sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Syarat pemilih Pemilu 2024:
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut syarat-syaratnya:
1. WNI
2. Sudah berumur 17 tahun atau lebih
3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin
4. Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News