“Kami mendukung sepenuhnya kemajuan praktek kedokteran dan hospitality termasuk hadirnya dokter asing, tapi dengan prinsip reciprocal, bahwa seluruh dokter Indonesia diberi pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara. Dokter asing juga harus patuh dan tunduk pada peraturan yang belaku,” Ungkap AHY.
AHY pun memaparkan jika penyusunan RUU kesehatan ini terkesan terburu-buru.
“Terakhir, Fraksi Partai Demokrat DPR menilai proses penyusunan dan pembahasan RUU kesehatan ini terkesan sangat terburu-buru sehingga tidak memberikan ruang pembahasan yang cukup panjang. Kami menilai jika ruang dan waktu dibuka lebih panjang lagi, RUU ini dapat lebih komprehensif, holistik dan berkualitas,” pungkas AHY.
Sebagai informasi, Fraksi Partai Demokrat DPR melalui anggota Komisi IX Fraksi Partai Demokrat Aliyah Mustika Ilham menolak RUU Kesehatan untuk disahkan.
"Kebijakan pro kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada era Presiden ke-6 RI Bapak SBY hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya," ujar Aliyah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan, Senin (19/6). (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News