Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil terdeteksi oleh Satreskrim pada 29 Agustus lalu.
"Dari sana langsung kami hampiri pelaku ke tempatnya kabur," katanya.
Menurut Kusumo, pihaknya berhasil mengamankan Adi di salah satu penginapan di wilayah Tretes, Pasuruan.
"Tersangka lalu kami amankan untuk kemudian ditindak lanjuti," ucapnya. Adi sendiri menjadi DPO Polresta Sidoarjo sejak dua bulan yang lalu.
Di sisi lain, Kusumo mengatakan, ketiga pekerja pengoplos LPG tersebut, ditangkap terlebih dahulu, dan saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
"Sudah P21 dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada 23 Agustus lalu," jelasnya.
Sedangkan, Kusumo mengatakan, Adi sendiri baru ditangkap dan diancam hukuman pidana lima hingga enam tahun.
"Atau didenda antara dua sampai 60 miliar rupiah," ujar perwira berpangkat melati tiga. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News